Kamis, 05 Agustus 2010

"GERAKAN...PRAMUKA"

>Kegiatan Pramuka Siaga<

Selain kegiatan latihan rutin, Pramuka Siaga mempunyai kegiatan:

* Pesta Siaga

Pesta Siaga adalah pertemuan untuk golongan Pramuka Siaga. Pesta Siaga diselenggarakan dalam dan/atau gabungan dari bentuk: Permainan Bersama (kegiatan keterampilan kepramukaan yang dikemas dengan permainan), Pameran Siaga, Pasar Siaga (simulasi situasi di pasar yang diperankan oleh Pramuka Siaga), Darmawisata, Pentas Seni Budaya, Karnaval, Perkemahan Satu Hari (Persari).

Kamis, 17 Juni 2010

-"r0koK........"-

"bahaya rokok bagi tubuh kita."
taukah...kamu bahwa rokok...adalah salah satu....
zat aditif yang berbahaya........

apa kamu tahu..bahwa Merokok merupakan salah satu faktor dari lima penyebab kematian di Indonesia. Bahkan diperkirakan pada setiap tahun 10% dari penduduk dunia akan meninggal akibat mengkonsumsi rokok. Kebanyakan orang mengkonsumsi rokok yaitu dengan alasan:
gengsi, gaya hidup, iseng, atau hanya ingin terlihat macho dan gaul.
ap kamu tau Efek yang dirasakan kebanyakan para perokok itu adalah efek sugesti yang bersifat psikologis/(kejiwaan).
karena itulah Merokok bukan saja merugikan diri sendiri tetapi juga anak, istri, dan orang lain yang menghirup asap rokok tersebut.
Kematian akibat rokok sampai sekarang hingga 20 x kematian akibat narkoba

"apa kamu tau ...bahwa rokok bisa menyebabkan penyakit.. di dalam tubuh kita"
salah satunya .......yaitu penyakit "KANKER"..

TERUS... apa saja ..penyakit yang disebabkan oleh.. rokok??????????
jawabnya yaitu:
1. kanker
2. penyakit paru-paru
3. bahkan..rokok dapat menyebabkan kita terkena .."penyakit JANTUNG"
4. ada pula yang terkena penyakit hipotensi & tentunya gangguan janin yang dirasakan oleh wanita yang suka meroko...
sekarang saya ...juga akan memberitahu...apasajakah zat-zat yang terkandung
di dalam "ROKOK"




sumber:

1. http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_6996/title_artikel-bahaya-rokok-bagi-tubuh/
2. http://ogikloavailable.files.wordpress.com/2010/01/rokok.jpg

Rabu, 16 Juni 2010

taukah ...kamu.. tentang penyebaran narkoba....???????

Penyebaran “narkoba………!!!”

Hingga kini…. penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba…..

http://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba

bagaimanakah...langkah-langkah penanggulangan narkoba . .khususnya bagi anak kita . .

Orang tua dapat melakukan langkah-langkah berikut dalam membantu Penanggulangan Narkoba khususnya bagi anak-anaknya:

1. Komunikasi,yaitu dengan sering berbicara antara orang tua dan anak, dengan memberikan informasi tentang resiko penggunaan dan penyalahgunaan Narkoba atau obat-obat terlarang.

2. Dengarkan, Jadilah pendengar yang baik bagi orang tua bila anak-anak sedang berbicara mengenai tekanan antar sebaya mereka, maka anak akan mendukung dalam penolakan terhadap Narkoba.

3. Jadilah Contoh Yang baik,yaitu dengan mencontohkan hal-hal yang baik terhadap anaknya, khususnya tdak tergantung kepada obat terlarang,karena akan berdampak sangat buruk bagi perkembangan hidupnya, dan efeknya akan lebih cepat untuk terjadinya kecanduan Narkoba.

4. Jagalah keharmonisan keluarga, yaitu dengan memperkuat hubungan dalam keluarga karena itu sangat diperlukan, bila anak dikucilkan dalam keluarga, maka dia akan merasa asing, sendirian dan biasanya obat terlaranglah sebagai penghilang rasa sakit yang diderita oleh si anak

"okeyy......jadi keluarga berpengaruh .....dalam terjadinya narkoba, karena itu para orang tua harus waspada dengan ...ituuuuu........"

http://lintasberita-ta.blogspot.com/2010/01/cara-penanggulangan-narkoba.html

Selasa, 15 Juni 2010

selamatkan . . . generasi muda . . .dari narkoba

Senin, 14 Juni 2010

kalian . memang harus menjauhi . . si jahannam narkoba , tapi jangan jauhi . . . teman kita yang terkena (narkoba . . . . .) zzzzzzz ..............

"Apa yang harus dilakukan bila teman kita yang kecanduan Narkoba?!...

1. Cari tahu apakah dia mau sembuh atau tidak.

kadang masih ada pecandu yang masih ingin terus menikmati kecanduannya. Kalau begini , jauhi dia untuk sementara, tapi tetap buka pintu untuk dia kalau nanti dia punya tekad untuk sembuh.

2. Kalu teman kita ingin sembuh , ajak dia untuk konsultasi ke psikiater/dokter/pembimbing agama, selain orang tuanya tentunya. Mungkin diawal orang tuanya belum bisa terima , tapi ini reaksi normal . Yakinkan orang tua si pecandu ada kesembuhan yang tersedia.

3. Bawa dia menjauh dari teman-teman pemakainya. Angka relaps atau kambuh sangat tinggi di Indonesia. Seorang pecandu perlu lingkungan yang baru dan bersih.

4. Bila kecanduan sudah sangat parah, ajaklah dia mengikuti program-program dirumah sakit atau di panti rehabilitasi.

5. para pecandu perlu panti rehab untuk mengatasi mental dan penyakitnya. Hubungi lembaga konseling kalian ketahui, mendapatkan info-info tentang panti rehab yang ada.

"Udah taukan bahaya-bahaya dari narkoba. Jangan sampai salah langkah . . .zzzzzzzzzzzz. Selamat menikmati masa muda kamu" . . okey

.. salam hormat selalu . . . untuk para anak bangsa
berfikirlah kedepan . . . sebelum bertindak sesuatu . . Okeyyyy

apa sajakah . . . . . .ciri-ciri mereka yang tengah . . . kecanduan si jahannam (NARKOBA) itu????????

ciri-ciri . . . mereka yaitu:

1. Mereka menjadi tertutup , penuh rahasia dan cenderung suka menyendiri.

2. Sering curiga dengan semua orang , suka bohong dan melamun karena halusinasi.

3. Bicaranya nggak nyambung , tertawa dan menangis tanpa sebab.

4. Kadang-kadang hyperaktif, bicaranya ngaco , overacting , gemetaran .

5. Menjadi kasar, sensitif, pemarah dan cepat bosanan

6. Sering kehabisan uang, suka mencuri atau menggadaikan barang / menjualnya untuk membiayai kecanduannya.

7. Menjadi malas, susah diatur , cara berpakaian sembarangan dan suka memakai baju lengan panjang untuk menutupi bekas suntikan/sayatan.

8. Malas mandi , matanya tampak merah, cekung atau terkesan mengantuk.

9.Disekitarnya sering ditemukan barang-barang aneh seperti korek api, jepitan, plester, kertas timah...

10. Sakit batuk dan pileknya susah sembuh akibat efek samping narkoba.

"Kenapa sih teman kita sampai kecanduan Narkoba?"

Hasil riset membuktikan hampir 70% pecandu mulai memakai narkoba karena coba-coba. *

Koq berani coba-coba ?..sebenarnya apa sih yang membuat mereka tertarik ?!.....Remaja itu berada dalam tahap pencarian identitas, jadi rasa ingin tahu yang ada dalam diri para remaja atau ABG sangat tinggi. Ketidaktahnuan akan bahaya narkoba dan kurangnya pendidikan pencegahan ( drug prevention ) bisa menyebabkan mereka tergoda untuk mencoba zat beracun dan berbahaya. Apalagi dengan iming-iming teman , kalau narkoba itu nikmat dan juga dianggap sebagai lambang anak gaul.

Kurangnya perhatian keluarga, pergaulan yang salah dapat menyebabkan seseorang untuk terjerat narkoba, karena itu kebersamaan , komunikasi dan rasa saling peduli adalah faktor yang sangat penting untuk mencegah bertambahnya korban narkoba.

sebelum kalian cemua . . . . menyesal
kalian . . harus berfikir kedepan zzzzz . . . apa dampak negatif untuk tubuh kita & hidup kita . . . . okey . . .

http://www.anneahira.com/narkoba/dampak-narkoba.htm

apa kalian tau . . . . . . bagaimana , cara agr tidak terjerumus . . oleh narkoba

"Gimana sih biar nggak terjerumus Narkoba?!....

begini Sekarang inikan peredaran Narkoba sudah menyebar kemana-mana , tidak hanya ditempat-tempat hiburan bahkan disekolah dan lingkungan perumahan.jadi Bagaimana caranya agar kita tidak terjerumus Narkoba ?

Ada beberapa hal yang dapat kita lakukan agar terhindar dari godaan si jahannam (Narkoba):

1. Dapatkan dulu informasi-informasi tentang bahaya narkoba dari koran majalah, internet, dll.

2. Persiapkan mental kita untuk menolak kalau ditawarin. Pokoknya kita harus bertekad untuk menolak dulu jika diberi iming-iming.

3. Belajar berkata "Tidak" kalau mendapat tawaran untuk mencoba narkoba.

* Siapkan juga alasan yang bisa dipakai, dari yang lucu sampai yang serem.

* Alihkan topik pembicaran kalau kamu mulai disudutkan dengan tawaran orang-orang untuk mencoba narkoba.

-Kalau teman kamu tetep terus memaksa kamu juga , tinggalkan saja tempat itu. Kalau perlu cari teman baru yang berkelakuan baek & tidak neko-neko. Teman yang baik jelas tidak akan memaksa kamu memakai ataupun mencoba narkoba.

4. Memiliki cita-cita dalam hidup ini , sehingga hidupmu jadi ada arah.

5. Lakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menolong kamu untuk :

-Lebih mandiri, terpacu untuk menyalurkan hobby dan berprestasi kamu
. . . . . .

jadi jangan . . . pernah berani-berani . . . untuk mencoba narkoba z zzzZZzzzZZzZZZ

Jumat, 11 Juni 2010

jenis - jenis narkoba

taukah kalian . . . . tentang jenis-jenis dan gambar
dari narkoba.,?????????????

1. Opiat / Opium

Opiat atau opium adalah bubuk yang dihasilkan kangsung oleh tanaman yang bernama poppy / papaver somniferum di mana di dalam bubuk haram tersebut terkandung morfin yang sangat baik untuk menghilangkan rasa sakit dan kodein yang berfungsi sebagai obat antitusif.

2. Morfin

Mofrin adalah alkoloida yang merupakan hasil ekstraksi serta isolasi opium dengan zat kimia tertentu untuk penghilang rasa sakit atau hipnoanalgetik bagi pasien penyakit tertentu. Dampak atau efek dari penggunaan morfin yang sifatnya negatif membuat penggunaan morfin diganti dengan obat-obatan lain yang memiliki kegunaan yang sama namun ramah bagi pemakainya.

3. Heroin

Heroin adalah keturunan dari morfin atau opioda semisintatik dengan proses kimiawi yang dapat menimbulkan ketergantungan / kecanduan yang berlipat ganda dibandingkan dengan morfin. Heroin dipakai oleh para pecandunya yang bodoh dengan cara menyuntik heroin ke otot, kulit / sub kutan atau pembuluh vena.

4. Kodein

Kodein adalah sejenis obat batuk yang digunakan oleh dokter, namun dapat menyebabkan ketergantungan / efek adiksi sehingga peredarannya dibatasi dan diawasi secara ketat.

5. Opiat Sintetik / Sintetis

Jenis obat yang berasal dari opiat buatan tersebut seperti metadon, petidin dan dektropropoksiven (distalgesic) yang memiliki fungsi sebagai obat penghilang rasa sakit. Metadon berguna untuk menyembuhkan ketagihan pada opium / opiat yang berbentuk serbuk putih. Opiat sintesis dapat memberi efek seperti heroin, namun kurang menimbulkan ketagihan / kecanduan. Namun karena pembuatannya sulit, opiat buatan ini jarang beredar kalangan non medis.

6. Kokain / Cocaine Hydrochloride

Kokain adalah bubuk kristal putih yang didapat dari ekstraksi serta isolasi daun coca (erythoroxylon coca) yang dapat menjadi perangsang pada sambungan syaraf dengan cara / teknik diminum dengan mencampurnya dengan minuman, dihisap seperti rokok, disuntik ke pembuluh darah, dihirup dari hidung dengan pipa kecil, dan beragam metode lainnya.

http://www.scribd.com/doc/13163940/Pengertian-Narkoba

Kamis, 10 Juni 2010

korban-korban ''SI JAHANAM'' (narkoba)







http://www.google.co.id/images?hl=id&client=firefox-a&rls=org.mozilla:en-US:official&channel=s&q=korban+narkoba&um=1&ie=UTF-8&source=univ&ei=jVgYTLevB4u_rAf9o5yWCg&sa=X&oi=image_result_group&ct=title&resnum=1&ved=0CCoQsAQwAA

TAUKAH KAMU AKIBAT PENGGUNAAN DARI NARKOBA

Narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif / psikotropika dapat menyebabkan efek dan dampak negatif bagi pemakainya. Danmpak yang negatif itu sudah pasti merugikan dan sangat buruk efeknya bagi kesehatan mental dan fisik.
DAMPAKNYA YAITU . . .

A. Dampak Tidak Langsung Narkoba Yang Disalahgunakan

1. Akan banyak uang yang dibutuhkan untuk penyembuhan dan perawatan kesehatan pecandu jika tubuhnya rusak digerogoti zat beracun.
2. Dikucilkan dalam masyarakat dan pergaulan orang baik-baik. Selain itu biasanya tukang candu narkoba akan bersikap anti sosial.
3. Keluarga akan malu besar karena punya anggota keluarga yang memakai zat terlarang.
4. Kesempatan belajar hilang dan mungkin dapat dikeluarkan dari sekolah atau perguruan tinggi alias DO / drop out.
5. Tidak dipercaya lagi oleh orang lain karena umumnya pecandu narkoba akan gemar berbohong dan melakukan tindak kriminal.
6. Dosa akan terus bertambah karena lupa akan kewajiban Tuhan serta menjalani kehidupan yang dilarang oleh ajaran agamanya.
7. Bisa dijebloskan ke dalam tembok derita / penjara yang sangat menyiksa lahir batin.

B. Dampak Langsung Narkoba Bagi Jasmani / Tubuh Manusia

1. Gangguan pada jantung
2. Gangguan pada hemoprosik
3. Gangguan pada traktur urinarius
4. Gangguan pada otak
5. Gangguan pada tulang
6. Gangguan pada pembuluh darah
7. Gangguan pada endorin
8. Gangguan pada kulit
9. Gangguan pada sistem syaraf
10. Gangguan pada paru-paru
11. Gangguan pada sistem pencernaan
12. Dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC, dll.
13. Dan banyak dampak lainnya yang merugikan badan manusia.

C. Dampak Langsung Narkoba Bagi Kejiwaan / Mental Manusia

1. Menyebabkan depresi mental.
2. Menyebabkan gangguan jiwa berat / psikotik.
3. Menyebabkan bunuh diri
4. Menyebabkan melakukan tindak kejehatan, kekerasan dan pengrusakan.



A. Dampak Tidak Langsung Narkoba Yang Disalahgunakan

1. Akan banyak uang yang dibutuhkan untuk penyembuhan dan perawatan kesehatan pecandu jika tubuhnya rusak digerogoti zat beracun.
2. Dikucilkan dalam masyarakat dan pergaulan orang baik-baik. Selain itu biasanya tukang candu narkoba akan bersikap anti sosial.
3. Keluarga akan malu besar karena punya anggota keluarga yang memakai zat terlarang.
4. Kesempatan belajar hilang dan mungkin dapat dikeluarkan dari sekolah atau perguruan tinggi alias DO / drop out.
5. Tidak dipercaya lagi oleh orang lain karena umumnya pecandu narkoba akan gemar berbohong dan melakukan tindak kriminal.
6. Dosa akan terus bertambah karena lupa akan kewajiban Tuhan serta menjalani kehidupan yang dilarang oleh ajaran agamanya.
7. Bisa dijebloskan ke dalam tembok derita / penjara yang sangat menyiksa lahir batin.

Biasanya setelah seorang pecandu sembuh dan sudah sadar dari mimpi-mimpinya maka ia baru akan menyesali semua perbuatannya yang bodoh dan banyak waktu serta kesempatan yang hilang tanpa disadarinya. Terlebih jika sadarnya ketika berada di penjara. Segala caci-maki dan kutukan akan dilontarkan kepada benda haram tersebut, namun semua telah terlambat dan berakhir tanpa bisa berbuat apa-apa.

B. Dampak Langsung Narkoba Bagi Jasmani / Tubuh Manusia

1. Gangguan pada jantung
2. Gangguan pada hemoprosik
3. Gangguan pada traktur urinarius
4. Gangguan pada otak
5. Gangguan pada tulang
6. Gangguan pada pembuluh darah
7. Gangguan pada endorin
8. Gangguan pada kulit
9. Gangguan pada sistem syaraf
10. Gangguan pada paru-paru
11. Gangguan pada sistem pencernaan
12. Dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC, dll.
13. Dan banyak dampak lainnya yang merugikan badan manusia.

C. Dampak Langsung Narkoba Bagi Kejiwaan / Mental Manusia

1. Menyebabkan depresi mental.
2. Menyebabkan gangguan jiwa berat / psikotik.
3. Menyebabkan bunuh diri
4. Menyebabkan melakukan tindak kejehatan, kekerasan dan pengrusakan.

http://organisasi.org/akibat-dampak-langsung-dan-tidak-langsung-penyalahgunaan-narkoba-pada-kehidupan-kesehatan-manusia

"HUKUM HUKUM" tentang "NARKOBA"

Di Indonesia ada 2 undang-undang yang digunakan untuk permasalahan Narkoba yaitu :

- Undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan

- Undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika



Berikut salah satu kutipan dari Undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika :

Pasal 78 ayat 1(a) dan 1 (b)

Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).

Pasal 80 ayat 1(a)

Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah).

Pasal 81 ayat 1 (a)

Membawa,mengirim,mengangkut,atau mentransito narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 82 ayat 1 (a)

Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Pasal 84 ayat 1 (a)

Memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain.dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 85 ayat 1 (a)

Menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun .

Pasal 86 ayat 1 (a)

Orang tua atau wali pencandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana penjara kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 88 ayat 1 (a)

Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja melaporkan diri sebagai mana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2), dipidana denga pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Pasal 88 ayat 2

Keluarga pecandu narkoba sebagai mana dimaksud dalam pasal 88 ayat 1 yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotoka tersebut, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dengan denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 92

Barang siapa tanpa hak dan melawan hokum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan , penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika dimuka siding pengadilan, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).sedangkan ancaman hukuman bagi penyalahgunaan dan pengedar gelap Psikotropika, seperti dikutip dari undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, sbb:

Pasal 60 ayat 1 (a)

Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak terdaftar pada department yang bertanggung jawab dibidang kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Pasal 60 ayat 2

Menyalurkan psikotropika, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 60 ayat 3

Menerima penyaluran psikotropika, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 6 ayat 4 dan 5

Menyerahkan dan menerima penyerahan psikotropika, dipidana paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 62

Barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan pidana denda paling vbnayk Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 63

Melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 64 ayat (a dan b)

Menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk mengalami pengobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi atau menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi tanpa memiliki izin, dipidana denga penjara paling lama 1a (satu) tahun denga pidana denda paling bvanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Pasal 65

Tidak melaporkan penyalahgunaaan dan atau pemilikan psikotropika secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahu dengan pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

http://www.anneahira.com/narkoba/hukum-narkoba.htm

TAK KENAL . . . MAKA TAK BENCI . .

biasanya tak kenal maka tak sayang . . . , kali ini tak kenal maka tak benci
. . . apa itu???????????
jawabnya NARKOBA


Pengertian Narkoba

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain
"narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen
Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari
'Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif'.
Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat
yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar
kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk
membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar
batas dosis.

http://www.scribd.com/doc/13163940/Pengertian-Narkoba
saya: suka dengan hal-hal yang manantang
,saya berharp anak-anak bangsa kita jauh dari
narkoba/ sejenisnya . . . . . .okey
. . . .SALAM HORMAT SELALU . . . .untuk masa depan bangsa



aucha (smp 02 boja)
 
Wordpress Theme by wpthemescreator .
Converted To Blogger Template by Anshul .